N U S A P I C T U R E S

Loading

Informasi

Artikel

Di Tengah Maraknya Klaim Makam Wali, Keputusan Bahtsul Masail PCNU Kota Semarang 2024 Kembali Diperbincangkan


RUBRIK KHUSUS : BAHTSUL MASAIL & TRADISI KEISLAMAN NUSANTARA

SEMARANG —Di tengah maraknya klaim penemuan makam wali dan tokoh sejarah Islam di berbagai daerah, keputusan Bahtsul Masail PCNU Kota Semarang tahun 2024 kembali menjadi perhatian publik.

Keputusan tersebut dinilai relevan dengan kondisi saat ini, ketika berbagai situs yang disebut Makam Wali mulai bermunculan dan ramai diziarahi masyarakat, meskipun sebagian di antaranya belum memiliki dasar sejarah yang kuat dan dapat memuat secara ilmiah.

Dalam forum Bahtsul Masail yang digelar pada 22 Juni 2024 di Masjid Al Mi'roj, Semarang Utara, para ulama menegaskan bahwa penetapan makam waliyullah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan mimpi, ilham, pemenang, maupun klaim kasyaf.

Forum itu dimushohihi oleh KH Hanif Ismail Lc dan KH Dr In'amuzzahidin.

Adapun tim pembacanya terdiri dari KH Muharno, KH Imam Mursyid, serta LBMNU Kota Semarang, dengan moderator Gus Ahmad Mundzir.

Permasalahan tersebut dikemukakan oleh Jokopramono dari MWCNU Gunungpati yang menyoroti fenomena berkembangnya klaim spiritual terkait Makam Wali di tengah masyarakat.

Tidak Cukup Berdasarkan “Petunjuk Spiritual”

Dalam rumusan penjelasannya, forum Bahtsul Masail menegaskan bahwa pengalaman spiritual bersifat pribadi dan tidak otomatis dapat dijadikan hujjah umum untuk membentuk identitas sebuah makam.

Oleh karena itu, klaim mengenai makam wali harus diperkuat dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara syar'i maupun historis.

Beberapa unsur yang disebut harus ada antara lain:

- catatan sejarah,

- pengakuan dzuriyah,

- kemasyhuran masyarakat,

- dokumen pendukung,

- serta pengakuan pihak yang berwenang setempat.

Forum juga menekankan pentingnya penggunaan penalaran yang benar, akal sehat, dan berita yang terpercaya dalam proses verifikasi sejarah.

Dalam pembahasannya, Bahtsul Masail mengutip berbagai referensi ulama klasik terkait ilham, mimpi, dan metodologi pembuktian sejarah serta nasab.

Salah satu kaidah yang dikutip berbunyi: “يبقى المشهور على شهرته” yang berarti: “Suatu hal yang telah masyhur tetap diakui kemasyhurannya sampai ada bukti yang lebih kuat.”

Mimpi dan Kasyaf Bukan Dasar Penetapan Publik

Forum juga menegaskan bahwa mimpi maupun kasyaf bukanlah sumber hukum syariat untuk kepentingan publik.

Dalam kutipan kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi disebutkan bahwa mimpi tidak dapat dijadikan dasar menetapkan hukum baru maupun membatalkan ketetapan syariat yang telah pasti.

Pandangan serupa juga dikutip dari sejumlah kitab lain seperti I'anatut Thalibin, Al-Mizan Al-Kubra, dan Majmu' Fatawa wa Rasail Sayyid Alawi Al-Maliki.

Para ulama dalam forum tersebut menilai bahwa spiritualitas dapat menjadi petunjuk awal secara pribadi, tetapi tetap harus diuji melalui pendekatan sejarah, sosial, dan ilmiah sebelum dijadikan kesimpulan umum di tengah masyarakat.

Relevan dengan Polemik Sejarah dan Nasab Keputusan

Bahtsul Masail ini dinilai relevan dengan berbagai polemik yang belakangan muncul terkait sejarah Makam Tokoh Islam, situs ziarah, hingga klaim nasab tertentu.

Sejumlah pemerhati sejarah Islam Nusantara menilai bahwa kehati-hatian dalam menetapkan identitas makam sangat penting agar tidak menimbulkan kerumitan sejarah maupun konflik sosial di masyarakat.

Selain menjaga penghormatan kepada para wali dan ulama, Pendekatan ilmiah juga dianggap penting untuk menjaga objektivitas penelitian sejarah Islam Nusantara agar tidak hanya bertumpu pada klaim spiritual yang sulit ditegakkan.

Pengurus LBMNU Kota Semarang yang tercantum dalam hasil rumusan tersebut adalah HM Sa'dullah Ash Shodiqi selaku ketua dan H Musthofa Al Muhdhor Lc sebagai sekretaris.

Penulis : Abu Na'am Rasyid

Foto/Ilustrasi : Nusa Pictures Indonesia