Loading
Ketua DPC NAAT Kudus Abu Naam Rasyid melarang penggunaan atribut PWI-LS dalam seluruh kegiatan NAAT dan menegaskan UPK Himayah NAAT bukan Laskar Sabilillah.
KUDUS — NUSA PICTURES INDONESIA. Dewan Pimpinan Cabang Naqobah Ansab Auliya Tis’ah (DPC NAAT) Kabupaten Kudus menegaskan bahwa NAAT bukan bagian, badan otonom, perangkat maupun sayap Perjuangan Walisongo Indonesia–Laskar Sabilillah (PWI-LS).
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Tanfidziyah DPC NAAT Kabupaten Kudus, Abu Naam Rasyid, menyusul masih adanya sebagian masyarakat yang mencampuradukkan identitas kedua organisasi.
Menurut Abu Naam, NAAT dan PWI-LS merupakan dua organisasi berbeda yang mempunyai struktur, kepemimpinan, mandat, program dan pertanggungjawaban masing-masing.
“DPC NAAT Kudus sangat tegas bahwa PWI-LS bukan bagian dari NAAT. Demikian pula NAAT bukan bagian ataupun sayap PWI-LS. Persamaan perhatian terhadap Walisongo tidak dapat dijadikan dasar untuk menyamakan kedua organisasi,” kata Abu Naam Rasyid di Kudus, Kamis, 17 September 2026.
Abu Naam menjelaskan, NAAT bergerak dalam penelitian, pencatatan, verifikasi dan pelestarian nasab Walisongo beserta keturunan dan jaringan kekerabatannya.
Pengurus NAAT berasal dari keluarga dzuriyah Walisongo, baik yang jalur nasabnya telah terkonfirmasi maupun yang masih menjalani proses penelitian dan verifikasi internal organisasi.
Karena itu, menurutnya, setiap pengurus mempunyai tanggung jawab besar untuk menjaga marwah organisasi sekaligus kehormatan nama Walisongo.
“NAAT tidak boleh dibawa masuk ke dalam tindakan, pernyataan ataupun konflik organisasi lain. Setiap organisasi harus bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan, kehadiran seorang anggota atau pengurus NAAT dalam kegiatan organisasi lain tidak dengan sendirinya menjadi sikap resmi NAAT. Pernyataan resmi organisasi hanya dapat dikeluarkan melalui struktur, keputusan dan penugasan yang sah.
DPC NAAT Kudus juga akan mengambil tindakan organisasi terhadap pengurus atau anggota yang terbukti membawa nama, jabatan dan atribut NAAT ke dalam kegiatan PWI-LS ataupun organisasi lain tanpa mandat resmi.
Tindakan tersebut dilakukan melalui pemeriksaan, klarifikasi dan mekanisme organisasi agar keputusan tidak didasarkan pada isu, foto maupun tuduhan yang belum terverifikasi.
DPC NAAT Kabupaten Kudus telah mempunyai Unit Pelaksana Kegiatan Himayah NAAT sebagai perangkat internal untuk membantu pengawalan organisasi, ketertiban kegiatan dan pelayanan umat.
UPK Himayah NAAT Kudus dikukuhkan pada 17 Mei 2026 dalam rangkaian Rapat Kerja Cabang DPC NAAT Kabupaten Kudus. Keberadaannya juga telah dicantumkan dalam layanan dan informasi kelembagaan pada laman resmi NAAT Kudus.
Abu Naam menegaskan bahwa UPK Himayah NAAT bukan Laskar Sabilillah, bukan bagian PWI-LS dan tidak mempunyai hubungan struktural maupun garis komando dengan organisasi tersebut.
“Himayah adalah unit internal DPC NAAT Kudus. Himayah tunduk kepada keputusan dan komando organisasi NAAT, bukan kepada organisasi lain,” ujarnya.
Anggota Himayah dibekali identitas tersendiri berupa rompi, kartu identitas, pin dan surat tugas. Pelaksanaan tugasnya harus berpedoman pada standar operasional dan instruksi resmi DPC NAAT Kabupaten Kudus.
Untuk mencegah pencampuradukan identitas, DPC NAAT Kabupaten Kudus melarang penggunaan atribut PWI-LS dalam seluruh kegiatan yang diselenggarakan, dipimpin atau mengatasnamakan NAAT.
Larangan itu meliputi penggunaan seragam, rompi, pin, emblem, bendera, kartu anggota, tulisan dan simbol Laskar Sabilillah serta bentuk lain yang dapat menimbulkan kesan bahwa PWI-LS merupakan bagian dari NAAT.
Larangan tersebut berlaku bagi pengurus, anggota, panitia dan petugas kegiatan NAAT. Sementara itu, tamu dari organisasi lain tetap dihormati sesuai kedudukannya sebagai undangan, tanpa mengambil alih identitas, komando ataupun kewenangan internal NAAT.
“Silaturrahim tetap kami jaga. Namun silaturrahim tidak boleh diartikan sebagai peleburan organisasi. Tamu tetap dihormati, tetapi identitas dan pertanggungjawaban kelembagaan harus tetap jelas,” kata Abu Naam.
DPC NAAT Kudus membuka kesempatan kepada anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) untuk bergabung secara perseorangan dalam UPK Himayah NAAT.
Banser merupakan badan semiotonom Gerakan Pemuda Ansor yang bergerak dalam bidang pengamanan dan penanggulangan bencana. Adapun GP Ansor merupakan badan otonom dalam lingkungan Nahdlatul Ulama.
Keterbukaan terhadap anggota Banser didasarkan pada kesamaan nilai khidmah kepada ulama, umat, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekaligus mempertimbangkan pengalaman kader Banser dalam pengamanan dan pelayanan kemanusiaan.
Namun, keikutsertaan tersebut bersifat perseorangan dan tidak membentuk hubungan struktural antara UPK Himayah NAAT dengan Banser maupun GP Ansor.
Ketika menjalankan tugas NAAT, anggota yang juga menjadi personel Banser wajib tunduk kepada SOP dan komando Himayah serta menggunakan atribut resmi Himayah NAAT.
Mereka tidak diperkenankan membawa struktur komando, atribut ataupun nama Banser ke dalam kegiatan NAAT tanpa kerja sama dan penugasan resmi dari kedua organisasi.
“Ketika menjalankan tugas Himayah, ia membawa amanah NAAT. Ketika menjalankan tugas Banser, ia membawa amanah GP Ansor. Keduanya harus ditempatkan secara tertib agar tidak terjadi tumpang tindih komando,” jelas Abu Naam.
DPC NAAT Kudus tengah menyiapkan ketentuan lebih terperinci mengenai keanggotaan, atribut, penugasan, disiplin dan hubungan UPK Himayah dengan organisasi lain.
Pada prinsipnya, anggota Himayah dilarang merangkap sebagai anggota aktif satuan pengamanan atau kelaskaran organisasi lain apabila keterlibatan tersebut menimbulkan konflik loyalitas, tumpang tindih komando dan pencampuradukan identitas organisasi.
Ketentuan terhadap anggota Banser akan diatur secara khusus karena penerimaannya bukan sebagai satuan organisasi, melainkan sebagai kader perseorangan yang memenuhi persyaratan Himayah dan bersedia tunduk kepada ketentuan DPC NAAT Kudus.
Abu Naam menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap organisasi mana pun. Langkah itu merupakan bagian dari penertiban administrasi, penguatan disiplin dan perlindungan marwah NAAT.
“Kami tidak mencampuri rumah tangga organisasi lain. Namun kami juga tidak mengizinkan rumah tangga NAAT dicampuri atau identitasnya dilekatkan kepada organisasi lain. NAAT mempunyai struktur, aturan dan pengawal internalnya sendiri,” pungkasnya.
DPC NAAT Kabupaten Kudus berharap penegasan tersebut mengakhiri kesalahpahaman masyarakat sekaligus memberikan kepastian kepada pengurus, anggota, mitra pemerintah, keluarga dzuriyah Walisongo dan pengelola situs sejarah yang bekerja sama dengan NAAT.
Redaksi Nusa Pictures Indonesia