Loading

Kudus - Nusa Pictures Indonesia
Jagat media sosial kembali diramaikan dengan unggahan bernada mengejutkan.
Sebuah akun membagikan narasi bahwa pembeli rokok ilegal dapat dipenjara hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah.
Narasi itu pun memicu keresahan masyarakat kecil, terutama kalangan perokok dan pedagang warung.
Namun, benarkah membeli rokok ilegal secara langsung bisa membuat seseorang masuk penjara? Ada Dasar Hukumnya, Tapi Jangan Dipelintir
Dalam aturan perpajakannya memang terdapat ketentuan pidana terkait peredaran rokok ilegal. Barang kena cukai tanpa pita resmi atau memakai pita palsu dapat dikenakan sanksi hukum.
Akan tetapi, penegakan hukum selama ini umumnya lebih banyak menyasar: produsen, distributor, pemasok, hingga penjual skala besar. Artinya, fokus utama aparat biasanya berada pada pihak yang memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal secara sistematis, bukan masyarakat kecil yang membeli eceran di warung.
Membingkai Menakut-menakutkan?
Narasi viral yang menyebutkan: “Produsen gak bisa ditangkap, konsumen pun jadi!” dinilai sebagian masyarakat sebagai bentuk framing yang terlalu bombastis. Sebab dalam praktik hukum di lapangan, sangat jarang ditemukan kasus konsumen yang diproses pidana hanya karena membeli sebungkus rokok.
Penindakan umumnya terjadi bila seseorang terlibat dalam distribusi, penjualan ulang, penyimpanan untuk diperjualbelikan, atau bagian dari jaringan peredaran.
Oleh karena itu, penyampaian informasi hukum kepada masyarakat hendaknya dilakukan secara utuh dan proporsional, bukan sekadar membuat judul yang menimbulkan ketakutan.
Edukasi Penting, Tapi Harus Jelas Pemerintah memang melarang merokok ilegal karena berdampak pada penerimaan negara dan persaingan usaha yang tidak sehat. Namun edukasi masyarakat juga perlu disampaikan dengan bahasa yang tepat agar tidak menimbulkan salah paham.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap bijak: membeli produk legal, memperhatikan pita cukai, dan tidak ikut memperjualbelikan rokok ilegal.
Di sisi lain, media sosial juga diharapkan tidak menggiring opini secara berlebihan demi mengejar viralitas semata. Karena di era digital hari ini, terkadang hal paling cepat terjadi bukanlah fakta… melainkan judul yang membuat jantung deg-degan duluan.
Foto : Tim Kreatif Nusa Pictures Indonesia