Loading
Kudus - Nusa Pictures Indonesia
Ada ungkapan ulama yang sangat dalam maknanya: “Ada dosa-dosa yang tidak kamu lakukan dalam hidupmu, bukan karena kamu lebih baik, tetapi karena kamu belum diberi kesempatan untuk melakukannya. Karena itu, ketika kamu melihat seseorang terjatuh dalam dosa, jangan merendahkannya. Jangan pula merasa dirimu lebih baik darinya. Tetapi bersyukurlah kepada Allah karena Dia tidak mengujimu dengan hal itu, sehingga Dia menjagamu dari terjatuh ke dalamnya.”
Ungkapan ini mengajarkan kita agar tidak mudah merasa suci ketika melihat orang lain jatuh dalam kesalahan. Sebab manusia hidup dengan ujian yang berbeda-beda. Hari ini seseorang jatuh, besok bisa jadi giliran kita diuji.
Namun belakangan ini masyarakat kembali dihebohkan dengan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seseorang yang kemudian disebut sebagai “oknum kiai”. Di sinilah persoalan lain mulai muncul.
Walaupun ada tambahan kata “oknum”, penyebutan gelar “kiai” dalam kasus-kasus seperti ini tetap meninggalkan kesan buruk di tengah masyarakat. Secara tidak langsung, masyarakat awam bisa menggiring kesimpulan bahwa pesantren dan para pemimpin agama adalah lingkungan yang identik dengan penyimpangan. Padahal tidak demikian.
Kesalahan individu tidak boleh dijadikan ukuran untuk menghukum seluruh tradisi pesantren dan dunia keilmuan Islam.
Persoalan utamanya adalah masyarakat kita terlalu mudah memberikan gelar “kiai”, “ustaz”, bahkan “ulama” hanya karena seseorang pandai berbicara di depan umum, memiliki jamaah, atau viral di media sosial.
Padahal dalam tradisi Islam klasik, gelar keilmuan bukan sekadar popularitas, melainkan amanah yang lahir dari proses panjang: belajar, sanad, adab, penguasaan ilmu, dan akhlak. Dalam tradisi pesantren, seseorang yang benar-benar layak disebut kiai biasanya memiliki dasar keilmuan yang jelas, mulai dari ilmu fiqih, nahwu, sharaf, tauhid, tafsir, hadits, usul fiqih, balaghah, hingga akhlak dan adab. Seorang alim tidak hanya dituntut pandai berbicara, tetapi juga memiliki rasa takut kepada Allah.
Sebagai gambaran, masyarakat semestinya memiliki standar minimal dalam menilai siapa yang layak dijadikan panutan agama. Misalnya kemampuan memahami kitab fiqih, ilmu alat seperti Alfiyah, dasar-dasar tafsir, hadits, tauhid, hingga akhlak sebagaimana diajarkan dalam kitab-kitab ulama klasik.
Sebab ilmu agama sejatinya bukan alat mencari pengaruh, melainkan sarana membentuk akhlak dan menjaga diri dari hawa nafsu.
Di era media sosial hari ini, sering kali yang tampil paling depan bukan yang paling dalam ilmunya, melainkan yang paling menarik cara penyampaiannya. Akibatnya, masyarakat awam kesulitan membedakan antara pendakwah yang benar-benar matang secara keilmuan dengan mereka yang hanya kuat dalam pencitraan.
Fenomena ini juga terlihat ketika seseorang yang hafal Al-Qur’an atau mampu berceramah langsung disebut “ulama”, padahal dalam tradisi keilmuan Islam, hafalan saja belum cukup untuk melahirkan kedalaman ilmu dan kebijaksanaan dalam berfatwa.
Karena itu, masyarakat perlu lebih hati-hati dalam memberikan gelar keagamaan. Jangan sampai marwah ulama dan pesantren rusak hanya karena kita terlalu mudah mengangkat seseorang menjadi simbol agama sebelum benar-benar teruji keilmuannya.
Di beberapa negara seperti Malaysia, terdapat sistem tauliah atau pengujian keilmuan bagi mereka yang ingin mengajar agama secara resmi. Sistem seperti ini setidaknya menjadi upaya agar dakwah tidak diisi oleh orang-orang yang minim kapasitas keilmuan tetapi memiliki pengaruh besar di masyarakat.
Pada akhirnya, siapa pun yang bersalah tetap harus dihukum sesuai kadar kesalahannya. Namun masyarakat juga harus bijak agar tidak mencampuradukkan kesalahan individu dengan kehormatan ilmu, pesantren, dan para ulama yang benar-benar menjaga amanah agama.
Sebab ulama sejati bukan hanya mereka yang pandai berbicara, tetapi mereka yang ilmunya melahirkan rasa takut kepada Allah dan kasih sayang kepada manusia.
OPINI oleh : Abu Naam Rasyid